Banda Aceh – Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan pelaksanaan eksekusi. Dalam kondisi tertentu, dialog dan musyawarah dapat menjadi jalan untuk menemukan kesepakatan yang memberikan rasa keadilan serta kemaslahatan bagi para pihak.
Semangat tersebut kembali diwujudkan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Panitera, berhasil memfasilitasi tercapainya perdamaian dalam perkara eksekusi pada tahapan aanmaning.
Dalam proses tersebut, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan dan pandangannya masing-masing. Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan persuasif, tahapan yang semula mengarah pada pelaksanaan eksekusi akhirnya dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Tercapainya perdamaian ini menunjukkan bahwa peluang untuk menyelesaikan sengketa secara damai tetap terbuka, termasuk dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Musyawarah dan itikad baik menjadi bagian penting dalam menemukan solusi yang dapat diterima oleh para pihak.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memberikan pelayanan peradilan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.
Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian sengketa bukan semata tentang menang atau kalah, melainkan bagaimana sebuah perselisihan dapat diakhiri dengan cara yang baik, bermartabat, dan tetap menjaga hubungan antarpihak. Semangat inilah yang terus dikedepankan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat. (MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh