Idi Rayeuk, 30 April 2026 – Apa itu Sidang Keliling? Sidang Keliling adalah layanan sidang pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan resmi untuk memudahkan akses masyarakat. Program ini ditujukan bagi warga yang menghadapi kendala seperti jarak jauh, biaya transportasi, atau kesulitan mobilitas.

Mahkamah Syar’iyah Idi terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat Aceh Timur dengan melaksanakan Sidang Keliling secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen lembaga peradilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada warga, khususnya yang berada jauh dari Idi Rayeuk.
Pelaksanaan sidang keliling di KUA Sungai Raya dihadiri para pencari keadilan. Suasana persidangan berlangsung tertib, khidmat, dan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh