Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Singkil Berhasil Mediasi Sebagian Perkara Cerai Talak

SINGKIL – Selasa, 03 Maret 2026. Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali menjadi saksi bisu upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Di tengah proses hukum perkara Cerai Talak yang tengah bergulir, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Singkil berhasil membantu para pihak dalam rangka mencapai kesepakatan walau dalam hal ini berhasil sebahagian. Fokus utama mediasi kali ini terkait dengan penyelesaian hak-hak perempuan dan masa depan anak pasca-perceraian.

Desaintanpajudu

Proses Mediasi: Dialog Konstruktif di Ruang Mediasi

Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil pada Selasa pagi, proses mediasi berlangsung dengan penuh khidmat namun tetap mengedepankan suasana kekeluargaan. Hakim Mediator yang bertugas berupaya secara maksimal untuk mencairkan ketegangan antara Pemohon dan Termohon.

Meskipun upaya untuk rukun Kembali sebagai pasangan suami istri tidak mencapai kesepakatan, namun Mediator berhasil mengarahkan para pihak untuk tetap berkomunikasi dengan baik demi kemaslahatan bersama. Namun disisi lain para pihak terkait dengan sengketa hak asuh dan nafkah anak, para pihak memilih jalan musyawarah.

Poin Kesepakatan: Mut’ah dan Hak Asuh Anak

Dalam mediasi yang berakhir pada 03 Maret 2026 ini, terdapat dua poin krusial yang berhasil disepakati dan dituangkan dalam akta kesepakatan perdamaian Sebagian yaitu:

  1. Pemberian Mut’ah: Pemohon secara sukarela menyepakati besaran Mut’ah (kenang-kenangan/penghibur) yang akan diberikan kepada Termohon. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas pengabdian istri selama masa pernikahan, sesuai dengan prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf.
  2. Hak Asuh Anak (Hadhanah): Poin paling krusial dalam mediasi ini adalah kesepakatan mengenai pengasuhan anak. Kedua belah pihak sepakat mengenai siapa yang memegang hak asuh tanpa menghilangkan akses bagi pihak lainnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang. Kesepakatan ini murni didasari demi kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interests of the Child).

Pentingnya Mediasi Sebagian dalam Cerai Talak

Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Singkil menekankan bahwa “Mediasi Berhasil Sebagian” adalah sebuah kemenangan bagi kemanusiaan. Jika perceraian memang menjadi jalan terakhir yang tidak terelakkan, maka setidaknya proses tersebut tidak menyisakan dendam dan konflik yang berkepanjangan.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Syar’iyah Singkil terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan berbiaya ringan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan substantif.

Dengan selesainya mediasi tersebut dengan hasil Berhasil Sebagian, persidangan selanjutnya hanya akan fokus pada pokok perkara perceraian, sementara hak-hak ikutan lainnya telah selesai dengan damai. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Semoga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *