Mahkamah Syar’iyah Calang Fasilitasi Sidang Putusan Perkara Harta Bersama Secara Telekonferensi

Mahkamah Syar’iyah Calang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan. Pada Senin, 4 Mei 2026, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara gugatan harta bersama Nomor 47/Pdt.G/2026/MS.Cag secara telekonferensi melalui aplikasi Zoom.

Pelaksanaan sidang secara daring ini dilakukan sebagai solusi atas ketidakhadiran para pihak, baik penggugat maupun tergugat, yang tidak dapat hadir langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Calang. Meskipun dilaksanakan secara virtual, jalannya persidangan tetap berlangsung dengan tertib, khidmat, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Bapak Khaimi, S.H.I., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Bapak Jasdin, S.H. Dalam persidangan ini, majelis memastikan bahwa hak-hak para pihak tetap terpenuhi, termasuk dalam hal mendengarkan putusan secara langsung melalui media elektronik.

Penyelenggaraan sidang berbasis telekonferensi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan serta peningkatan akses terhadap layanan hukum yang lebih fleksibel dan efisien. Mahkamah Syar’iyah Calang terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat, tanpa mengurangi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan adanya fasilitas persidangan daring ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengakses layanan peradilan, khususnya bagi pihak-pihak yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, maupun kondisi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *