Recent Posts

Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Hukum Pidana Islam

FAISAL REZA, S.H.I, CPM Panitera Muda Jinayat / Agen Perubahan MS Sigli I.B email: faisalreza@mahkamahagung.go.id 1. PENDAHULUAN Dalam dinamika perkembangan hukum pidana kontemporer, keadilan restoratif atau yang lebih popular disebut Restorative Justice muncul sebagai sebuah alternatif baru terhadap pendekatan Retributif yang telah lama mendominasi dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice merupakan reaksi terhadap teori retributif yang cenderung berorientasi pada pembalasan dan teori neo-klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana …

Read More »

PERMA No. 1 Tahun 2024, Model Baru Penyelesaian Perkara Pidana/Jinayat

PERMA No. 1 Tahun 2024, Model Baru Penyelesaian Perkara Pidana/Jinayat Oleh : FAISAL REZA, S.H.I (Panitera Muda Jinayat MS Sigli I.B) Akhir–akhir ini Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan terobosan baru dalam penanganan perkara tindak pidana dengan mengeluarkan salah satu kebijakannya berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Belied ini di …

Read More »

FILOSOFI DAN KONSEP PENGAWASAN DI PENGADILAN | Oleh Zikri, S.H.I., M.H., CPT

FILOSOFI DAN KONSEP PENGAWASAN DI PENGADILAN Oleh Zikri, S.H.I., M.H., CPT [1] Ketua, Mahkamah Syar`iyah Kuala Simpang BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Setiap organisasi memiliki tujuan dan tujuan suatu organisasi hanya dapat dicapai jika pengelolaannya dilakukan dengan baik melalui implementasi sistem dan tata kelola yang baik pula. Sistem dan tata kelola setiap organisasi secara umum selalu mengacu pada 4 …

Read More »