Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 05 Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa sukses menyelenggarakan Pertemuan Rutin …
Read More »Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK)
PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan …
Read More »
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh


