Recent Posts

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK)

PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan …

Read More »

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi

PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi : Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat(1)UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004). Membayar biaya perkara kasasi (Pasal …

Read More »

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Banding

PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam tenggang waktu : a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum …

Read More »