Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 05 Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa sukses menyelenggarakan Pertemuan Rutin …
Read More »Penerima jasa Pos Bantuan Hukum
Pasal 19 Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
Read More »
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh


