Bukti Elektronik Sebagai Bukti Setengah Hati: Ketika Kepastian Hukum Lemah, Kekuatan Bukti Dipertanyakan, dan Efisiensi Peradilan Diabaikan

Oleh: Sahji Rinaldi, S.H.
(CPNS Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)
Abstrak
Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah menghadirkan budaya baru dalam pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam pembuktian suatu perkara yang menggunakan alat bukti elektronik. Namun kedudukan dan kekuatan pembuktiannya masih perlu dipertanyakan karena tidak ada satu Pasal pun dalam KUHPerdata atau HIR/RBg yang mengatur mengenai alat bukti elektronik. Meskipun keberadaan alat bukti elektronik sudah diakui dalam UU ITE, masih terdapat berbagai persoalan yang muncul terkait penggunaan alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum, kekuatan pembuktian, dan problematika penggunaan alat bukti elektronik dalam praktik Peradilan Agama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum alat bukti elektronik masih lemah akibat kekosongan hukum dalam KUHperdata, HIR/RBg maupun dalam regulasi Mahkamah Agung. Selain itu, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik tidak bersifat mutlak dan tetap bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materil. Alat bukti elektronik juga pada umumnya masih diposisikan sebagai bukti permulaan (begin van bewijs) yang memerlukan penguatan melalui saksi ahli atau digital forensic. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, sering kali alat bukti elektronik tidak diterima dan tidak punya kekuatan pembuktian. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai problematika, di mana tidak semua pihak mampu menjangkaunya termasuk pihak non prodeo, terlebih jika alat bukti elektronik itu adalah satu-satunya alat bukti kuat yang dimiliki pihak. Ketika kondisi tersebut terjadi bukan solusi yang diberikan tapi sering kali pengadilan tidak menerima alat bukti elektronik tersebut atau bahkan sampai pada gugur/dicabutnya suatu perkara karena pihak tidak mampu menghadirkan ahli. Selain itu, muncul hambatan terhadap penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akibatnya, alat bukti elektronik sering kali hanya memperoleh pengakuan formal tanpa legitimasi penuh dalam praktik pembuktian. Situasi inilah yang melahirkan istilah “bukti setengah hati”. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara perdata dan pengaturan teknis yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan Indonesia.
Kata Kunci: Alat Bukti Elektronik. Pembaruan KUHperdata dan HIR/Rbg. Peradilan Agama.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh