SINGKIL – Jajaran pimpinan dan aparatur hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil mengikuti secara khidmat agenda rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode 13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang berlangsung secara berani pada Senin, 19 Januari 2026 ini menjadi sangat krusial karena mengangkat tema: “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim.”

Bertempat di ruang media center, acara ini diikuti langsung oleh Ketua MS Singkil, jajaran Hakim, serta Panitera. Keikutsertaan ini menunjukkan komitmen MS Singkil dalam menyerap pembaruan hukum progresif demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili.
Perisai Episode 13 kali ini menghadirkan diskursus mendalam mengenai pergeseran paradigma hukum dari yang bersifat retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan). Topik ini dibahas dalam tiga pilar utama yang menjadi materi inti bagi para praktisi hukum:
1. Esensi Pengakuan Bersalah ( Iqrar )
Dalam sesi ini, ditekankan bahwa pengakuan bersalah dalam membacakan perdata maupun jinayah (di Aceh) tidak boleh hanya dilihat sebagai formalitas hukum untuk mempercepat perkara. Pengakuan merupakan manifestasi kejujuran yang harus dipandu oleh hakim untuk menjadi pintu masuk perdamaian yang hakiki antar pihak yang bersengketa.
2. Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Agama
Konsep Restorative Justice (RJ) kini menjadi arus utama. Bagi MS Singkil yang beroperasi di wilayah dengan adat istiadat yang kuat, penerapan RJ sangat relevan. Konsep ini mendorong penyelesaian perkara keluarga dan penyelesaian perang melalui pendekatan yang meminimalisir trauma dan menegakkan silaturahmi, sejalan dengan prinsip Ishlah dalam hukum Islam.
3. Pemaafan Hakim ( Pengampunan Yudisial )
Topik yang paling menarik perhatian adalah mengenai “Pemafan Hakim”. Peserta dari MS Singkil menyimak pemaparan mengenai kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan atau keringanan hukuman dalam kondisi tertentu, di mana keadilan substantif lebih diutamakan daripada sekedar kepastian hukum tekstual.
Kehadiran Ketua, Hakim, dan Panitera MS Singkil dalam ruang media center ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Dalam sesi interaktif, aparat MS Singkil juga menjelaskan bagaimana implementasi pemaafan hakim dan keadilan restoratif dapat diselaraskan dengan Qanun yang berlaku di Aceh.
Ketua MS Singkil menyatakan bahwa ilmu yang didapat dari Perisai Episode 13 ini akan segera diinternalisasi dalam pola pemeriksaan perkara di MS Singkil. “Kami berkomitmen agar setiap keputusan yang lahir dari MS Singkil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu memulihkan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Singkil, ” ungkapnya di sela-sela kegiatan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh