MS Aceh Terima Mahasiswa Magang dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima mahasiswa magang dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh berdasarkan surat permohonan magang yang disampaikan oleh pihak fakultas. Kegiatan magang tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 19 Januari hingga 18 Februari 2026.

Permohonan magang tersebut diajukan langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh melalui surat resmi bernomor B-43/Un.08/FSH/PP.00.9/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam surat tersebut disampaikan permohonan kesediaan Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk memberikan kesempatan magang kepada mahasiswa di instansi yang dipimpin.

Adapun mahasiswa yang mengikuti program magang berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang berasal dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Ilmu Hukum (IH). Para mahasiswa tersebut adalah:

Melalui program magang ini, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktik secara langsung di lingkungan peradilan, khususnya dalam memahami tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Aceh, sekaligus mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan.

Mahkamah Syar’iyah Aceh menyambut baik kehadiran para mahasiswa magang tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan dan penguatan sinergi antara lembaga peradilan dengan perguruan tinggi, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *