Banda Aceh, 10 Juli 2026 — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran proses peradilan, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan kegiatan Mohon Bantuan (MOBAN) pemeriksaan setempat (descente) atas permintaan Mahkamah Syar’iyah Jantho terhadap perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/MS.jth. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antar satuan kerja peradilan dalam membantu proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan di persidangan.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Komisaris Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Drs. Said Safnizar, M.H., dengan turun langsung ke lokasi objek perkara untuk memperoleh gambaran faktual yang diperlukan dalam proses pembuktian. Objek yang diperiksa berupa sebidang tanah dan Bangunan Toko dengan luas ± 278 M² yang berlokasi di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Hakim Komisaris didampingi oleh Panitera Pengganti Karuna Wati, S.H., dan Jurusita Nasrullah, S.E. serta Tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara guna memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen, data, serta keterangan yang telah diajukan dalam proses persidangan.
Kegiatan pemeriksaan setempat turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, Kapolsek Syiah Kuala atau perwakilan yang ditugaskan untuk pengamanan, serta perangkat Gampong Rukoh yang mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan. Kehadiran seluruh unsur terkait menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pemeriksaan yang terbuka, objektif, aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan MOBAN ini menjadi wujud nyata sinergi dan koordinasi antar lingkungan peradilan dalam mendukung penyelesaian perkara. Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, informasi dan fakta yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara tepat, adil, dan objektif.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mewujudkan peradilan yang efektif, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan. (MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh