MS Bireuen Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan

MS Bireuen Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan

ms-bireuen.go.id | Bireuen, Kamis, 9 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 173/Pdt.G/2026/MS.Bir yang berlokasi di Desa Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek perkara sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Ketua Ibnu Rusydi, Lc., M.H., didampingi Hakim Anggota Ibnu Mujahid, S.H., M.H., dan Islahul Umam, S.Sy. Kegiatan tersebut turut dihadiri Panitera Pengganti Dra. Rosdiana serta Jurusita Safrina yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum acara. Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa dengan memperhatikan keterangan para pihak serta kondisi di lapangan.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, diharapkan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek sengketa dapat tergambar secara utuh sehingga mendukung proses persidangan yang transparan, adil, dan berlandaskan hukum. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam tahapan pemeriksaan perkara Nomor 173/Pdt.G/2026/MS.Bir hingga putusan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *