Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Gelar Reviu Standar Pelayanan dan Evaluasi Penanganan Keluhan

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Gelar Reviu Standar Pelayanan dan Evaluasi Penanganan Keluhan

ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 8 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat Reviu Perbaikan Standar Pelayanan dan Monitoring Evaluasi Penanganan Keluhan, Masukan, serta Konsultasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan agar semakin cepat, mudah, ramah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan.

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Gelar Reviu Standar Pelayanan dan Evaluasi Penanganan Keluhan


Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah langkah perbaikan, di antaranya mengoptimalkan pengisian survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP), dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebagai bahan evaluasi pelayanan. Selain itu, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong akan memperkuat koordinasi dengan stakeholder, meningkatkan briefing bagi petugas PTSP, serta menyelenggarakan pelatihan Service Excellent dan sosialisasi pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Pada sesi monitoring dan evaluasi penanganan keluhan, disepakati bahwa kotak saran dan pengaduan akan kembali disediakan sebagai media bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun keluhan terhadap pelayanan. Berdasarkan hasil evaluasi Triwulan II Tahun 2026, belum terdapat pengaduan atau keluhan yang diterima. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga dan terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Melalui berbagai tindak lanjut tersebut, masyarakat diharapkan dapat merasakan pelayanan yang lebih profesional, informatif, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan. Masukan yang diberikan masyarakat melalui survei maupun sarana pengaduan juga akan menjadi dasar bagi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk terus melakukan perbaikan, sehingga pelayanan peradilan yang diberikan semakin prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *