
Banda Aceh, 8 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan penguatan sistem peradilan melalui partisipasi dalam riset implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan diskusi dan wawancara ini merupakan bagian dari penelitian yang diselenggarakan oleh Vanita Naraya guna memperoleh gambaran mengenai praktik penanganan perkara, kebutuhan layanan, serta koordinasi antar lembaga dalam implementasi UU TPKS di Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh diwakili oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bapak T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., yang didampingi Panitera Muda Jinayah Nurfajrina, S.H. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai aspek kewenangan peradilan, penanganan perkara jinayah, serta sinergi antar instansi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memberikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman dan praktik di lapangan sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan kebijakan yang berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di Aceh.
Partisipasi dalam penelitian ini juga menjadi wujud keterbukaan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap kolaborasi dengan lembaga penelitian dan akademisi dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan peradilan. Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan efektivitas implementasi UU TPKS, khususnya dalam konteks pelaksanaan hukum di Aceh.(MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh