Pisah Tugas Bukan Berarti Putus Persaudaraan Pengantar Alih Tugas Ketua MS Bireuen

Pisah Tugas Bukan Berarti Putus Persaudaraan Pengantar Alih Tugas Ketua MS Bireuen

ms-bireuen.go.id | Pada Rabu, 1 Juli 2026, keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas IB menggelar kegiatan pengantar alih tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H., yang mendapat promosi dan mutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pinang Kelas IA. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi serta pengabdian beliau selama memimpin Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Alih tugas tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 83/KMA/SK.KP4.1.3/V/2026 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Mei 2026. Dalam keputusan tersebut, M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H., diberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Madya Utama/Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas IB dan selanjutnya ditempatkan sebagai Hakim Madya Utama/Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pinang Kelas IA. Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan promosi dan mutasi hakim yang ditetapkan Mahkamah Agung RI berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim pada 4 Mei 2026.

Dalam acara tersebut, seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepemimpinan, pengabdian, serta berbagai kontribusi yang telah diberikan M. Syauqi selama bertugas di Bireuen. Diharapkan amanah baru sebagai Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pinang Kelas IA dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian, serta membawa keberkahan dan kesuksesan dalam melanjutkan karier di lingkungan peradilan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *