MS Tapaktuan Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap Pelanggaran Qanun Jinayat Tahun Anggaran 2026

MS Tapaktuan Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap Pelanggaran Qanun Jinayat Tahun Anggaran 2026

Tapaktuan, 02 Juli 2026 – Ketua, Hakim, dan Panitera Muda Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menghadiri undangan pelaksanaan uqubat cambuk yang diselenggarakan di halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara jinayat sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Kehadiran unsur pimpinan dan aparatur Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan merupakan bentuk pemenuhan undangan sekaligus bagian dari sinergi antarinstansi penegak hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prosedur, keamanan, serta penghormatan terhadap hak-hak terpidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan salah satu tahapan akhir dalam proses penegakan hukum jinayat di Aceh setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara jinayat, sedangkan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat beserta peraturan pelaksanaannya.

Melalui pelaksanaan putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Aceh yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, profesional, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum demi terwujudnya sistem peradilan yang efektif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *