Ketua, Panitera, dan Jurusita MS Singkil Hadiri Rakor Bersama PT Pos Indonesia Secara Virtual

Ketua, Panitera, dan Jurusita MS Singkil Hadiri Rakor Bersama PT Pos Indonesia Secara Virtual

SINGKIL – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran proses persidangan, khususnya terkait ketepatan pengiriman surat tercatat, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil bersama Panitera dan Jurusita menghadiri rapat koordinasi (Rakor) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 2 Juli 2026.

Ketua, Panitera, dan Jurusita MS Singkil Hadiri Rakor Bersama PT Pos Indonesia Secara Virtual

Agenda ini dilaksanakan berdasarkan surat pemanggilan peserta yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pertemuan daring ini berfokus pada evaluasi dan penguatan kerja sama strategis antara jajaran peradilan agama di seluruh Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Hadir langsung dari ruang Command Center MS Singkil, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menegaskan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan penyedia layanan pos merupakan pilar penting dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ketepatan waktu penyampaian rilaas (surat panggilan) atau pemberitahuan putusan sangat menentukan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Optimalisasi Pemanggilan Pihak Berperkara

Dalam arahannya, Ditjen Badilag menekankan pentingnya standardisasi operasional pengiriman dokumen hukum. Seiring dengan diterapkannya sistem administrasi perkara secara elektronik (e-Court), pemanggilan persidangan melalui surat tercatat yang dikelola oleh PT Pos Indonesia memerlukan monitoring yang lebih ketat dan transparan.

Panitera MS Singkil menyampaikan bahwa pembaruan sistem yang dibahas dalam rakor ini akan sangat membantu jajaran kepaniteraan dalam memantau status pengantaran secara real-time. “Seringkali kendala di lapangan berupa alamat yang kurang jelas atau ketidakhadiran penerima di tempat. Dengan koordinasi intensif seperti ini, hambatan teknis tersebut bisa dipetakan dan dicarikan solusinya bersama pihak pos setempat,” ujarnya di sela-sela acara.

Sementara itu, Jurusita MS Singkil yang mengemban tugas langsung di lini depan pemanggilan menilai, integrasi data antara sistem informasi pengadilan dan sistem logistik PT Pos Indonesia akan memangkas birokrasi dan meminimalisir potensi keterlambatan sidang akibat panggilan yang tidak patut (niet ontvankelijk verklaard).

Komitmen Pelayanan Prima di Singkil

Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen Badilag berharap seluruh satuan kerja, termasuk MS Singkil, dapat langsung mengimplementasikan hasil kesepakatan dan petunjuk teknis baru guna menghindari kendala penyampaian berkas di wilayah terpencil atau kepulauan.

Di akhir kegiatan, Ketua MS Singkil menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal hasil rakor ini. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor pos cabang pembantu di wilayah Aceh Singkil demi memastikan seluruh proses surat-menyurat peradilan berjalan tanpa hambatan, demi memberikan pelayanan hukum yang prima dan akuntabel kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *