Mediasi Berhasil, Perkara Dicabut oleh Para Pihak

Mediasi Berhasil, Perkara Dicabut oleh Para Pihak

Rabu, 24 Juni 2026 Mahkamah Syar’iyah Idi kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 338/Pdt.G/2026/MS.Idi. Perkara tersebut akhirnya berakhir secara damai setelah para pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi dan secara resmi mencabut gugatan yang telah diajukan.

Mediasi ini difasilitasi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Ibu Wafa’,S.H.I.,M.H.,sekaligus Mediator Mahkamah Syar’iyah Idi, yang memandu perundingan antara para pihak dengan penuh kebijaksanaan.

Dengan dukungan tersebut, kedua belah pihak mampu menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, sehingga mediasi berhasil damai seluruhnya dengan pencabutan perkara.

Keberhasilan mediasi perkara Nomor 338/Pdt.G/2026/MS.Idi ini menjadi bukti nyata efektivitas penyelesaian perkara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Idi, sekaligus mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbasis kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *