Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Whistle Blowing System, Benturan Kepentingan, dan Gratifikasi

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Whistle Blowing System, Benturan Kepentingan, dan Gratifikasi

ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 29 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Whistle Blowing System, Penanganan Benturan Kepentingan, dan Penanganan Gratifikasi Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

Rapat dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian internal dan penguatan integritas selama Triwulan II Tahun 2026. Setiap bidang menyampaikan capaian yang telah diraih, kendala yang dihadapi, serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan.

Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam menerapkan nilai-nilai integritas, mencegah terjadinya benturan kepentingan dan gratifikasi, serta mengoptimalkan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam menjaga efektivitas pengendalian internal dan memperkuat budaya integritas. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan program kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *