Audiensi Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rangka Pengambilan Testimoni

Banda Aceh, 29 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima kunjungan audiensi dari tim Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin (29/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut dilaksanakan dalam rangka pengambilan testimoni dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait disahkannya Pedoman Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tentang Permohonan Pengakuan Bersalah Pelaku Pelanggaran Jarimah Zina.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyambut baik kehadiran tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh serta menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara kedua lembaga dalam mendukung penegakan hukum di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pengambilan testimoni mengenai implementasi pedoman tersebut sebagai salah satu inovasi dalam penanganan perkara pelanggaran jarimah zina. Testimoni dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh diharapkan dapat memberikan perspektif dari lembaga peradilan terhadap keberadaan pedoman tersebut, khususnya dalam mendukung proses penegakan hukum yang berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Selain itu, audiensi juga menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi dan bertukar pandangan mengenai implementasi hukum acara jinayat serta pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, profesional, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh semakin erat, sehingga kolaborasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *