ms-bireuen.go.id | Bireuen – Kamis, 25 Juni 2026 Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali membuahkan hasil. Perkara harta bersama dengan Nomor 277/Pdt.G/2026/MS.Bir berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai yang dicapai oleh para pihak. Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Muhajjir, S.H.I., M.Ag., yang berhasil memfasilitasi dialog hingga para pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai tanpa melanjutkan proses persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud optimalisasi penyelesaian perkara secara musyawarah di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Perdamaian yang dicapai sepenuhnya oleh para pihak mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan perselisihan dengan mengedepankan asas kekeluargaan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik di antara para pihak.
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Ibnu Mujahid, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Muhajjir, S.H.I., M.Ag. dan Ibnu Rusydi, Lc., M.H.. Jalannya persidangan didukung oleh Panitera Pengganti Dra. Maryana serta Jurusita Idris. Keberhasilan mediasi ini diharapkan semakin memperkuat peran mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan di Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh