Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Lakukan Konsultasi Digital Signature PPSPM Lhokseumawe Guna Jamin Kelancaran Pelaksanaan Anggaran

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Lakukan Konsultasi Digital Signature PPSPM Lhokseumawe Guna Jamin Kelancaran Pelaksanaan Anggaran

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga kelancaran, keamanan, dan kesinambungan tata kelola keuangan negara, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe bergerak cepat melakukan langkah mitigasi risiko dengan menggelar konsultasi teknis terkait Digital Signature Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Kamis (25/06). Agenda koordinasi kedinasan tersebut dilaksanakan secara langsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe sebagai bentuk respons cepat terhadap dinamika administrasi digital di lingkungan peradilan.

Langkah proaktif dan antisipatif ini diambil oleh manajemen instansi mengingat masa berlaku (validity period) sertifikat elektronik atau tanda tangan digital PPSPM Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe akan segera habis masa berlakunya dalam kurun waktu 3 (tiga) hari ke depan. Pembaruan komponen digital ini dinilai sangat krusial dan mendesak, sebab segala bentuk transaksi, validasi surat perintah membayar, hingga proses pencairan alokasi anggaran belanja institusi sepenuhnya bergantung pada keaktifan otoritas sertifikat elektronik tersebut agar tidak memicu terjadinya stagnasi operasional.

Hadir mewakili instansi dalam kunjungan kerja tersebut, Bapak Abdul Muthallib, A.Md., S.H., M.H., yang kapasitasnya bertindak selaku Pejabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda sekaligus merangkap tugas penting sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Kehadiran beliau bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data, meninjau status validasi terkini, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam proses perpanjangan masa aktif sertifikat digital guna menghindari pemblokiran sistem eksekusi anggaran pada aplikasi terintegrasi.

Dalam pelaksanaan konsultasi kedinasan ini, jalannya proses koordinasi dibantu dan diarahkan secara langsung oleh Customer Service Officer (CSO) KPPN Lhokseumawe, Saudara Ibnu Mas’ud. Pihak KPPN memberikan asistensi teknis yang komprehensif mengenai prosedur standardisasi alur perpanjangan status digital signature. Berdasarkan arahan tersebut, proses pembaruan data wajib diselesaikan secara akurat melalui portal resmi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku otoritas tunggal penyedia sertifikasi keandalan digital pemerintah.

Melalui sinergi kelembagaan yang kuat dan penanganan dini yang terukur ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan kembali komitmennya dalam mempertahankan predikat kinerja pelaksanaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital. Akselerasi pembaruan administrasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh hak-hak keuangan penunjang pelayanan publik di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tetap dapat terdistribusi secara tepat waktu dan tepat sasaran tanpa adanya kendala birokrasi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *