ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 23 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan kegiatan Mobile Court Service (MCS) di Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan pertemuan rutin ibu-ibu PKK Kecamatan Gajah Putih, sehingga menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan berbagai informasi dan layanan peradilan secara langsung kepada masyarakat.
Kehadiran tim MCS Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mendapat sambutan yang hangat dan antusias dari para peserta. Sejak awal kegiatan, para ibu PKK tampak mengikuti penyampaian materi dengan penuh perhatian. Suasana semakin hidup ketika memasuki sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait layanan peradilan dan prosedur berperkara.
Dalam kesempatan tersebut, tim MCS memberikan sosialisasi mengenai berbagai layanan yang tersedia di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, termasuk layanan informasi perkara, bantuan hukum, serta berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Melalui program Mobile Court Service (MCS), Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terus berkomitmen mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan pengadilan sekaligus memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh
