ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 23 Juni 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang bertempat di Aula KUA Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.
Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berhasil menyidangkan 11 perkara yang berasal dari wilayah Kecamatan Bener Kelipah dan sekitarnya. Persidangan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Bener Kelipah kali ini bukanlah yang pertama. Program tersebut telah beberapa kali diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan layanan peradilan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen lembaga dalam mewujudkan peradilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ke depan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong akan terus berupaya menghadirkan berbagai layanan yang inovatif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui berbagai program pelayanan, termasuk sidang keliling, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan, kepastian hukum, serta akses keadilan yang semakin luas dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh