Subulussalam, 23 Juni 2026
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling pada Selasa, 23 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Sultan Daulat dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.
Sidang keliling tersebut digelar untuk menangani perkara isbat nikah, yaitu permohonan pengesahan perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum terhadap status pernikahannya, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kependudukan dan berbagai keperluan hukum lainnya.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan salah satu upaya Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan. Kehadiran layanan ini juga menjadi wujud komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Selama pelaksanaan kegiatan, sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Masyarakat yang hadir pun menyambut baik pelaksanaan sidang keliling ini karena dinilai sangat membantu dalam memperoleh layanan hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh.
Dengan adanya sidang keliling di Kecamatan Sultan Daulat ini, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (d)


Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh