SINGKIL – Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima (excellent service) dan menegakkan esensi perdamaian di ruang sidang. Pada hari Selasa, 23 Juni 2026, sebuah perkara Cerai Gugat dengan nomor registrasi tertentu berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Mediator Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil.
Keberhasilan ini berujung pada dicabutnya gugatan oleh pihak Penggugat, sebuah momentum krusial yang menyelamatkan keutuhan kembali sebuah rumah tangga.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil ini berjalan dengan khidmat namun tetap persuasif. Menghadapi perkara cerai gugat—di mana tensi emosional antarpihak biasanya cukup tinggi—Mediator Hakim menerapkan pendekatan yang humanis.
Dalam proses tersebut, Mediator Hakim memberikan ruang bagi kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk mengutarakan keluh kesah dan dinamika permasalahan rumah tangga mereka secara terbuka. Dengan kesabaran dan keahlian komunikasi yang matang, Mediator Hakim memberikan nasihat-nasihat hukum serta pandangan keagamaan mengenai pentingnya mempertahankan ikatan pernikahan, terlebih demi masa depan keluarga.
Mediator menekankan bahwa perceraian sejatinya adalah jalan terakhir (ultimum remedium) yang sedapat mungkin dihindari. Setelah melalui diskusi yang mendalam dan reflektif, hati kedua belah pihak akhirnya melunak. Mereka menyadari ego masing-masing dan sepakat untuk saling memaafkan serta berkomitmen membangun kembali komunikasi yang sehat.
Keberhasilan mediasi ini ditandai dengan bersedianya pihak Penggugat untuk mencabut gugatan perceraiannya. Suasana haru dan lega menyelimuti ruang mediasi saat kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai dan menyatakan kesiapan mereka untuk pulang bersama demi membina kembali rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Syar’iyah Singkil terus membuktikan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas prosedural di awal persidangan, melainkan sebuah instrumen hukum yang sangat efektif jika dioptimalkan dengan dedikasi tinggi.
Secara kelembagaan, keberhasilan ini juga menambah catatan positif pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Syar’iyah Singkil, khususnya dalam hal rasio keberhasilan mediasi. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Singkil—mulai dari pimpinan, Hakim, Panitera, hingga staf—untuk terus konsisten menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Singkil.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh