Salah seorang Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Juwaini, S.H., M.H., mengikuti Diklat Training of Trainers (TOT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelatihan ini diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran mandiri secara daring dan pembelajaran klasikal tatap muka.

Tahap pembelajaran daring (e-learning) dilaksanakan pada 15–20 Juni 2026 melalui Learning Management System (LMS) BPSDM Hukum. Pada tahap ini, peserta diwajibkan mempelajari sembilan modul, menyelesaikan tugas, serta menyusun resume materi sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. Selanjutnya, peserta mengikuti pembelajaran klasikal yang dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026 di Kampus BPSDM Hukum, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan para peserta menjadi pelatih atau fasilitator yang mampu memberikan edukasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Acara pembukaan dilakukan oleh Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan, Indra Gunawan, SKM., MA. Pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari aparat penegak hukum, meliputi hakim di lingkungan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, penyidik Polri, perwakilan Kementerian PPPA/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA), BPSDM, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan dan perlindungan kelompok rentan di bawah AIPJ3 dan Inklusi.

Melalui penyelenggaraan TOT ini, diharapkan tercipta standar pemahaman yang seragam di antara para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPKS. Selain itu, kegiatan ini diharapkan melahirkan para pelatih yang mampu memperluas pengetahuan serta praktik penanganan kekerasan seksual yang berorientasi pada perlindungan korban di berbagai sektor pelayanan publik.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh