Mahkamah Syar’iyah Takengon Laksanakan Eksekusi Putusan Perkara No 2/Pdt.Eks/2026/MS.Tkn

Takengon, 18 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Takengon melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 2/Pdt.Eks/2026/MS.Tkn pada Kamis (18/06/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 276/Pdt.G/2024/MS.Tkn tanggal 24 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan eksekusi dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Rinaldi M,S.Hi, didampingi Panitera juga serta melibatkan Jurusita, para pihak yang berperkara, dan unsur pengamanan guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim eksekusi terlebih dahulu membacakan penetapan dan menjelaskan maksud pelaksanaan eksekusi kepada para pihak di lokasi objek sengketa. Selanjutnya, tindakan eksekusi dilaksanakan sesuai amar putusan Nomor 276/Pdt.G/2024/MS.Tkn dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Mahkamah Syar’iyah Takengon menunjukkan komitmennya dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *