MS Simpang Tiga Redelong dan SLB Negeri Pembina Bener Meriah Perkuat Kolaborasi untuk Penyandang Disabilitas

ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 17 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, berkeadilan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Bener Meriah yang dilaksanakan di Aula Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua instansi dalam penyediaan layanan serta pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum maupun yang membutuhkan layanan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

Melalui kolaborasi tersebut, SLB Negeri Pembina Bener Meriah akan memberikan dukungan dan pendampingan dalam upaya peningkatan kualitas layanan bagi penyandang disabilitas. Dukungan tersebut meliputi pemberian masukan terkait kebutuhan aksesibilitas, pendampingan komunikasi terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

Kerja sama ini diharapkan mampu menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah diakses, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Melalui sinergi ini, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pengadilan, tetapi juga mendapatkan jaminan bahwa hak-hak mereka akan dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara setara dalam setiap tahapan proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *