
Banda Aceh, 9 Juni 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Wakil Ketua Muzakir, S.H.I., M.H., serta para hakim, mengikuti kegiatan Knowledge Exchange atau Pertukaran Pengetahuan antara Zanzibar Judiciary Office dan Peradilan Agama Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas wawasan serta memperkuat kerja sama dan pertukaran pengalaman antar lembaga peradilan agama di tingkat internasional.
Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan, hakim, peradilan agama dari seluruh Indonesia tersebut menghadirkan delegasi dari Zanzibar Judiciary Office dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai sistem peradilan, khususnya penguatan lembaga Kadhi’s Court yang memiliki kesamaan karakteristik dengan peradilan agama di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh wawasan mengenai praktik peradilan, tata kelola kelembagaan, pelayanan publik, serta berbagai inovasi yang diterapkan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Pertukaran pengetahuan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan kelembagaan antara peradilan agama Indonesia dan Zanzibar.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena memberikan kesempatan bagi aparatur peradilan untuk belajar dari pengalaman lembaga peradilan negara lain sekaligus memperkenalkan berbagai capaian dan praktik baik yang telah diterapkan oleh peradilan agama di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh semakin termotivasi untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta terus menghadirkan inovasi yang mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung, modern, dan berintegritas.(MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh