
Blangkejeren, 3 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan putusan terhadap dua perkara jarimah zina yang terdaftar dengan Nomor Perkara 3/JN/2026/MS.Bkj dan 4/JN/2026/MS.Bkj pada Rabu (03/06/2026).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa yang masing-masing berinisial S.S. dan S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur jarimah zina yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi uqubat hudud berupa 100 (seratus) kali cambuk. Selain itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis Hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan para terdakwa pada saat terjadinya jarimah untuk dirampas dan dimusnahkan, karena memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang telah terbukti di persidangan.
Sementara itu, barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan dalam pelaksanaan jarimah tersebut ditetapkan untuk dirampas berdasarkan amar putusan Majelis Hakim. Penetapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta untuk mencegah penggunaan kembali sarana yang telah dipergunakan dalam tindak pidana.
Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam serta menghindari segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Melalui putusan ini, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, independen, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan Syariat Islam. (Tim Media)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh