
Banda Aceh, 25 Mei 2026 — Sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang cermat dan memberikan kepastian hukum bagi pihak berperkara, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek dalam perkara Permohonan Hibah Nomor 153/Pdt.P/2026/MS.Bna. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok perkara, sehingga Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil keputusan.
Pelaksanaan sidang lapangan diawali di Kantor Keuchik Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dengan dihadiri oleh Pemohon beserta kuasa hukumnya, perangkat gampong, serta pihak-pihak terkait lainnya. Suasana pemeriksaan berlangsung tertib dan penuh kerja sama dari seluruh pihak yang hadir.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Dr. Drs. H. Rokhmadi, M.Hum., didampingi Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta Jurusita. Selanjutnya Majelis Hakim menuju kelokasi objek untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Paya Lhok, Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan kesesuaian antara keterangan Pemohon, dokumen yang diajukan, serta kondisi nyata di lapangan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena membantu Majelis Hakim memperoleh fakta yang lebih jelas dan menyeluruh terhadap objek yang diperiksa.
Melalui pelaksanaan descente ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan mengedepankan asas sederhana, cepat, serta biaya ringan demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh