
Subulussalam, 21 Mei 2026
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam hal ini diwakili oleh, YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H., M.H., menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Kehadiran YM Rizqi Hidayat Mizan, S.H., M.H. mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menjadi bentuk dukungan serta sinergi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait lainnya di wilayah Kota Subulussalam.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara pidana.
Dalam suasana penuh koordinasi dan kebersamaan antar lembaga penegak hukum, kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi penegakan hukum agar masyarakat mengetahui bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum demi terciptanya sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya di tengah masyarakat. (d)



Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh