Banda Aceh, 20 Mei 2026 — Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/05/2026).
Kehadiran Hakim Tinggi MS Aceh tersebut merupakan bentuk partisipasi dan sinergi kelembagaan dalam memenuhi undangan resmi dari DPR Aceh pada agenda rapat paripurna tahun 2026.

Rapat Paripurna DPR Aceh kali ini mengusung dua agenda utama, yaitu penyampaian rekomendasi DPR Aceh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, serta penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, forkopimda, instansi vertikal, serta berbagai unsur lembaga pemerintahan dan pemangku kepentingan lainnya di Aceh.
Melalui kehadiran pada kegiatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh menunjukkan komitmennya dalam mendukung terjalinnya komunikasi, koordinasi, dan harmonisasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Aceh.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh