SINGKIL – 13 Mei 2026 | Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi. Kali ini, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi kesepakatan sebagian dalam perkara Cerai Gugat, di mana kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk berdamai terkait poin krusial, yakni hak asuh (hadhanah) atas dua orang anak mereka.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan terhadap hak anak, meskipun proses perceraian tetap berlanjut.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi MS Singkil ini berjalan cukup dinamis. Hakim Mediator yang bertugas dengan sabar memberikan pengertian kepada Penggugat dan Tergugat mengenai dampak psikologis perceraian terhadap anak-anak.
Setelah melalui diskusi yang mendalam, kedua belah pihak akhirnya menurunkan ego masing-masing dan menyepakati poin-poin mengenai pengasuhan anak:
- Pengasuhan Bersama: Walaupun status perkawinan berada di ambang perpisahan, kedua orang tua sepakat untuk tetap bekerja sama dalam membesarkan kedua anak mereka.
- Akses Terbuka: Pihak pemegang hak asuh menjamin akses seluas-luasnya bagi pihak lain untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak, demi menjaga stabilitas emosional sang buah hati.
- Tanggung Jawab Nafkah: Kesepakatan ini juga mencakup komitmen mengenai biaya pendidikan dan kesehatan anak di masa depan.
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam setiap perkara perdata di pengadilan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah mencari solusi win-win solution yang dapat meminimalisir konflik yang berkepanjangan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh