
Banda Aceh, 08 Mei 2026 — Dalam upaya memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara harta bersama Nomor 34/Pdt.G/2026/MS.Bna. Perkara tersebut telah terdaftar sejak 20 Januari 2026 dan telah melalui 9 (Sembilan) kali persidangan.
Sidang diawali di Kantor Keuchik Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, dan turut dihadiri oleh para pihak berperkara beserta kuasa hukumnya, perangkat gampong, dan pihak keamanan dari Polsek Banda Raya. Sidang dibuka tepat pukul 09.00 WIB, kemudian diskors untuk pelaksanaan pemeriksaan langsung ke lokasi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan sela.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Drs. Said Safnizar, M.H., didampingi dua Hakim Anggota, Dra. Hj. Rosnah Zaleha dan Dr. Drs. H. Rokhmadi, M.Hum, Panitera Pengganti Hj. Helma, S.Ag., dan diikuti oleh Jurusita Pengganti serta Timnya, Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan jelas terhadap objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Adapun objek sengketa berupa bangunan rumah permanen tersebut berlokasi di Jalan Persatuan, Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Dalam keterangannya, Ketua Majelis menyampaikan bahwa proses descente berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan, khususnya pihak kepolisian, serta aparatur gampong yang turut membantu menjaga situasi tetap kondusif selama pemeriksaan berlangsung.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, serta mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.(MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh