
Rabu (6/5/2026) — Mahkamah Syar’iyah Calang kembali memperkuat kualitas pelayanan dan kinerja peradilan dengan menerima penugasan hakim detasering dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Hakim yang ditugaskan adalah Ibu Evi Juismaidar, S.H.I., yang secara resmi mulai menjalankan tugasnya di Mahkamah Syar’iyah Calang pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.
Penugasan ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 649/KMSP.W1-A/SK.KP4.1.3/IV/2026 tentang Perbantuan/Penugasan Sementara (Detasering) di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kebijakan detasering ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam pemerataan beban kerja serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kehadiran hakim detasering di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Calang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif, khususnya dalam mempercepat penyelesaian perkara serta menjaga kualitas putusan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Selain itu, penugasan ini juga menjadi bentuk sinergi antar satuan kerja di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan bergabungnya Ibu Evi Juismaidar, S.H.I., Mahkamah Syar’iyah Calang optimis dapat terus meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan secara transparan dan akuntabel.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh