Mahkamah Syar’iyah Calang Menjatuhkan Putusan Perkara Jinayat Pemerkosaan Anak dengan Hukuman 180 Bulan Penjara dan Restitusi

Calang, 5 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Calang telah menjatuhkan putusan dalam perkara jinayat dengan Nomor 3/JN/2026/MS.Cag terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Calang pada Senin (4/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa berinisial (F) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami korban.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri atas Khaimi, S.H.I. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Majelis yaitu Rizqa Maulidya, S.H. dan Evi Juismaidar, S.H.I. Persidangan turut didampingi oleh Panitera Pengganti, Jasdin, S.H.

Putusan ini merupakan implementasi dari ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sekaligus mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Calang dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak kekerasan seksual.

Mahkamah Syar’iyah Calang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan, sehingga penanganannya dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *