ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 22 April 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan melalui keberhasilan proses mediasi pada perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/MS.Str.
Perkara tersebut merupakan upaya hukum perlawanan (verzet) atas perkara cerai gugat, di mana pihak pelawan didampingi oleh kuasa hukumnya. Proses mediasi dilaksanakan oleh mediator Hakim Tiya Ulfa, S.H. dan berlangsung secara tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini berhasil diselesaikan melalui Akta Perdamaian, di mana kedua belah pihak mencapai kesepakatan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan keberatan pihak tergugat terhadap besaran tuntutan dalam perkara cerai gugat sebelumnya.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kepuasan bagi para pihak pencari keadilan, tetapi juga mencerminkan optimalisasi peran Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh
