Jum’at, 17 April 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi dan Ketua Pengadilan Negeri Idi tandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Biaya Panggilan dan Pemberitahuan serta biaya/tarif surat tercatat berdasarkan radius tahun 2026
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Ibu Wafa’,S.H.I., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Idi, Bapak Dikdik Haryadi, S.H., M.H. menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai Biaya Panggilan, Pemberitahuan, serta Tarif Surat Tercatat berdasarkan radius untuk tahun 2026. Acara berlangsung di aula Kantor Pengadilan Negeri Idi, disaksikan Wakil Pengadilan Negeri Idi, Ibu Mustabsyirah, S.H., M.H., beserta jajaran Panitera, Panitera Muda Perdata dari Pengadilan Negeri Idi.

Penandatanganan SKB ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara dua lembaga peradilan di wilayah Kabupaten Aceh Timur dalam rangka memberikan kepastian hukum dan transparansi biaya perkara bagi masyarakat pencari keadilan. Penetapan ini mengatur biaya secara bertingkat sesuai radius lokasi pemanggilan dari I hingga IV, disesuaikan dengan kondisi geografis Aceh Timur. Tarif surat tercatat mengikuti standar Pos Indonesia terbaru dan terintegrasi dalam panjar perkara untuk mendukung kelancaran persidangan.
Keputusan bersama ini memperkuat sinergi antar-lembaga, memperlancar pemanggilan saksi dan tergugat, serta meningkatkan akses keadilan. Berlaku sejak 2026, langkah ini mewujudkan komitmen BerAKHLAK dalam pelayanan peradilan yang transparan, cepat, dan adil.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh