ms-bireuen.go.id | Bireuen – Mahkamah Syar’iyah Bireuen menerima Nota Dinas dari Pengadilan Agama Cibinong terkait permohonan pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi. Nota dinas dengan nomor 206/PAN.W10-A20/HK2.6/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan ditandatangani oleh Plh. Panitera Pengadilan Agama Cibinong. Permohonan ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong.

Dalam nota dinas tersebut dijelaskan bahwa pihak penggugat dalam perkara dimaksud mengajukan permohonan agar pemeriksaan seorang saksi dapat dilakukan melalui telekonferensi. Demi menjaga kerahasiaan dan privasi para pihak, identitas penggugat maupun saksi disamarkan. Saksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, direncanakan akan memberikan keterangan dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen tanpa harus hadir langsung di Pengadilan Agama Cibinong.

Pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi ini dijadwalkan pada Kamis, 16 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Dengan adanya fasilitas persidangan jarak jauh ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendukung modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh