Perkara Jinayat Nomor 1/JN/2026/MS.Bkj Masuki Tahap Tuntutan

Blangkejeren, 16 April 2026 — Perkara jinayat dengan nomor 1/JN/2026/MS.Bkj yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, kini telah memasuki tahap tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan hubungan keluarga, dengan korban merupakan anak. Mengingat sifat perkara yang sangat sensitif serta untuk melindungi kepentingan korban, proses persidangan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Panitera Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Sukna, agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 April 2026. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam mengadili perkara jinayat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat beserta perubahannya, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana syariat Islam, termasuk jarimah pemerkosaan.

Sukna menegaskan bahwa seluruh proses persidangan dilaksanakan dengan mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas, serta perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya karena melibatkan anak. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik dibatasi tanpa mengungkap identitas maupun rincian yang dapat merugikan korban.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap tuntutan, proses peradilan diharapkan berjalan secara objektif dan transparan dalam koridor hukum yang berlaku, hingga nantinya menghasilkan putusan yang berkeadilan. (Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *