Mahkamah Syar’iyah Singkil Resmi Serahkan SK Mediator Non Hakim

SINGKIL – 06 Maret 2026 | Mahkamah Syar’iyah Singkil secara resmi melakukan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi. Pada hari ini, Jumat, 06 Maret 2026, telah dilaksanakan seremoni Penandatanganan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Mediator Non Hakim yang bertempat di ruang Sidang utama kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil.

IMG 20260306 WA0017

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam rangka mengoptimalkan peran mediator sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mendorong Budaya Win-Win Solution

Kehadiran Mediator Non Hakim di lingkungan peradilan agama memiliki peran krusial. Berbeda dengan hakim yang memutus perkara berdasarkan hukum formal, mediator hadir sebagai penengah yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai (perdamaian) yang saling menguntungkan (win-win solution).

Mengapa Mediator Non Hakim Penting?

  • Perspektif Luas: Mediator non hakim seringkali berasal dari latar belakang profesional seperti praktisi hukum, akademisi, atau tokoh masyarakat yang memiliki sertifikasi resmi.
  • Pendekatan Humanis: Proses mediasi cenderung lebih santai dan kekeluargaan dibandingkan persidangan formal, sehingga lebih efektif dalam meredam konflik emosional para pihak.
  • Efisiensi Perkara: Keberhasilan mediasi secara otomatis mengurangi tumpukan perkara di pengadilan dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi masyarakat.

Proses Penandatanganan dan Harapan Pimpinan

Acara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa para mediator yang baru saja menerima SK merupakan orang-orang terpilih yang memikul tanggung jawab besar dalam mendamaikan pihak yang bersengketa.

Para mediator juga melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan tetap menjaga netralitas selama proses mediasi berlangsung.

  Dampak Bagi Masyarakat Singkil

Dengan bertambahnya personel mediator non hakim bersertifikat di Mahkamah Syar’iyah Singkil, masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan mediasi berkualitas. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Lembaga antara lain :

  1. Menurunkan Angka Perceraian: Melalui upaya perdamaian yang lebih maksimal.
  2. Menyelesaikan Sengketa Waris/Harta Bersama: Secara kekeluargaan untuk menjaga silaturahmi antaranggota keluarga.
  3. Menghemat Biaya dan Waktu: Karena proses mediasi jauh lebih singkat dibandingkan proses persidangan hingga tingkat banding atau kasasi.

Langkah Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam merekrut dan menyerahkan Surat Keputusan kepada Mediator Non Hakim ini selaras dengan visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. Dengan mengedepankan mediasi, Mahkamah Syar’iyah Singkil membuktikan bahwa keadilan tidak harus selalu diputus dengan palu hakim, tetapi bisa diraih melalui jabatan tangan dan kesepakatan dari hati ke hati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *