Meulaboh, 24 Februari 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., memberikan pembinaan kepada jajaran aparatur Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan menegaskan pentingnya penguatan integritas, profesionalitas, dan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai fondasi mewujudkan pengadilan yang terpercaya dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam pembinaan tersebut, Ketua MS Aceh menekankan bahwa integritas merupakan kunci utama dalam merebut dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Integritas dimaknai sebagai keselarasan antara nilai moral, kepatuhan hukum, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta aparatur peradilan menjadi keharusan, bukan sekadar formalitas administratif.
Beliau menjelaskan bahwa tanggung jawab aparatur peradilan mencakup tiga dimensi utama. Pertama, tanggung jawab moral, yakni kepatuhan terhadap norma dan nilai etika di lingkungan kerja. Kedua, tanggung jawab hukum, yaitu kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketiga, tanggung jawab teknis profesi, yakni kemampuan melaksanakan tugas secara profesional, kompeten, dan akuntabel.
Dalam konteks pelayanan publik, MS Meulaboh didorong untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan secara konsisten, serta meminimalisir pengaduan masyarakat melalui penanganan perkara sesuai hukum acara, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sosialisasi layanan melalui media pengadilan juga dipandang penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pembinaan juga menyoroti capaian kinerja Triwulan IV Tahun 2025 serta tantangan dalam pembangunan Zona Integritas. Beberapa permasalahan yang diidentifikasi antara lain pelaksanaan ZI yang masih bersifat parsial, kurangnya pelibatan pemangku kepentingan, orientasi dokumentatif tanpa pengawasan berkelanjutan, serta inovasi yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil masyarakat pencari keadilan.
Sebagai solusi, Ketua MS Aceh mendorong lahirnya inovasi berbasis integritas dan kebutuhan layanan, seperti sistem persuratan dan disposisi elektronik, inovasi pelayanan terpadu (e-bundling), serta penguatan pengawasan internal. Pembangunan ZI ditegaskan bukan sebagai proyek sesaat, melainkan proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen kolektif.
Dalam arahannya yang merujuk pada pembinaan pimpinan Mahkamah Agung pada Laporan Tahunan 2026, ditegaskan bahwa setiap putusan harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, dan tanggung jawab kepada keadilan. Kesejahteraan yang diberikan negara kepada hakim dipandang sebagai pengingat atas besarnya amanah jabatan, sehingga tidak boleh ada ruang sekecil apa pun bagi kepentingan pribadi atau praktik pelayanan transaksional.
Tema besar yang diusung adalah “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, dengan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi dan penyimpangan. Faktor-faktor pemicu penyimpangan seperti kebutuhan (need), keserakahan (greed), dan kesempatan (chance) diingatkan sebagai risiko yang harus dicegah melalui sistem pengawasan, kepemimpinan efektif, perencanaan yang matang, serta evaluasi dan pengendalian berkelanjutan.
Pembinaan ditutup dengan penegasan bahwa keberhasilan lembaga peradilan ditentukan oleh ketaatan pada visi dan misi, optimalisasi sumber daya manusia, inovasi berkelanjutan, serta proses kerja yang efektif dan efisien. Dengan penguatan integritas dan komitmen kolektif, Mahkamah Syar’iyah di Aceh diharapkan semakin kokoh sebagai garda terdepan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh