Rabu, 11 Februari 2026 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi diwakili oleh Hakim dan Panitera menghadiri undangan Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kantor Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebagai eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran Syariat Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku yang dieksekusi meliputi kasus tindak pidana maisir (judi online), pengakuan zina, dan pelecehan seksual di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Eksekusi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Al Muhajir, S.H., M.H., para Jaksa, serta pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kegiatan ini merupakan sinergi antarinstansi bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur untuk menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum sesuai peraturan perundang-undangan di Aceh.
Pelaksanaan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah inkracht, memberikan kepastian hukum, serta efek jera bagi terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat.
#MahkamahSyarIyahIdi#QanunJinayat#SinergiLembagaPenegakHukum

Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh