Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Area 5, Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H., dengan Sekretaris Area 5, Ibu Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H., serta koordinasi pengumpulan dan monitoring eviden oleh Drs. Khoiruddin Harahap, M.H. Pembahasan difokuskan pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung, meliputi Pengendalian Gratifikasi, penerapan SPIP, pengelolaan pengaduan masyarakat, implementasi Whistle Blowing System (WBS), penanganan benturan kepentingan, hingga kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN. Seluruh eviden diharapkan terdokumentasi secara sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan tahun evaluasi.
Penguatan pengawasan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada implementasi nyata dalam praktik kerja sehari-hari. Sistem pengendalian yang optimal akan mendorong terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Melalui koordinasi yang solid dan evaluasi berkala setiap minggu, diharapkan seluruh target Area 5 dapat tercapai secara optimal sebagai bagian dari komitmen bersama membangun satuan kerja berintegritas dan terpercaya bagi masyarakat.
#ZonaIntegritas #WBK2026 #PenguatanPengawasan #MSAceh #BerAKHLAK
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh