Rapat Tim Survei MS Aceh Bahas Capaian Indeks Pelayanan Triwulan IV Tahun 2025

Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar Rapat Anggota Tim Survei dalam rangka evaluasi dan pembahasan capaian hasil survei pelayanan Triwulan IV Tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Tim Survei, Dr. Indra Suhardi, M.Ag., dan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Kadri, S.T. menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis laporan survei yang disusun secara rutin setiap triwulan, yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP).

Untuk Triwulan IV Tahun 2025, Mahkamah Syar’iyah Aceh berhasil meraih hasil yang sangat baik. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat tercatat sebesar 3,78 atau setara dengan 94,50 persen. Sementara itu, Indeks Persepsi Anti Korupsi memperoleh nilai 3,83 atau 95,75 persen, dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan mencapai nilai 3,80 atau 95,00 persen. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat MS Aceh dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Rubaiyah, menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara Tim Survei dan penanggung jawab Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk terus memaksimalkan kualitas layanan, sekaligus mengarahkan masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian terhadap kinerja dan pelayanan MS Aceh melalui survei yang telah disediakan.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam meningkatkan mutu pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas, sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

One comment

  1. Masya Allah semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *