Mahkamah Syar’iyah Aceh (MS Aceh) menggelar kegiatan Sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang dirangkai dengan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pada Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Ahmad Hasballah Lantai 3 Mahkamah Syar’iyah Aceh, serta diikuti oleh seluruh Mahkamah Syar’iyah kabupaten dan kota se-Aceh melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Dalam sambutannya, Ketua MS Aceh menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap dinamika hukum nasional dan kekhususan hukum Aceh, khususnya dalam penanganan perkara jinayat agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini dua narasumber kompeten, yakni Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, M.A., Guru Besar Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, serta Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry. Kedua narasumber memaparkan secara mendalam substansi perubahan regulasi, titik temu antara KUHAP dengan Qanun Jinayat, serta implikasinya dalam praktik peradilan di Aceh.
Sementara itu, Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H., bertindak sebagai pemandu acara dan mengarahkan jalannya diskusi agar berlangsung interaktif dan fokus pada isu-isu strategis yang dihadapi aparatur peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki pemahaman yang sama terkait sinkronisasi hukum acara pidana nasional dengan hukum jinayat serta perubahan Qanun Hukum Jinayat, sehingga dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara dan kepastian hukum di Aceh.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh