Jenis jasa Hukum yang dilayani

Posbakum Memberikan Layanan Berupa :

  1. Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis Hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasidaftar organisasi bantuan hukum sebagai yang dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *