Banda Aceh | Senin, 25 Agustus 2025 – Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. H. Basuni, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan dana sosial kepada dua penerima, yakni Drs. Syamsul Qamar, S.H., M.H. dan H. Ansharullah, S.H., M.H..
Acara penyerahan ini berlangsung pada Senin (25/08/2025) di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam suasana penuh kekeluargaan dan kepedulian. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memperkuat tali silaturahmi serta mendukung kebersamaan melalui program sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan bahwa penyerahan dana sosial ini bukan sekadar bentuk bantuan, tetapi juga sebagai wujud kepedulian institusi terhadap sesama, khususnya bagi keluarga besar Mahkamah Syar’iyah.
“Dana sosial ini merupakan bentuk solidaritas dan perhatian kita bersama. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Dr. Basuni.
Penyerahan dana sosial tersebut diakhiri dengan doa bersama untuk kebaikan dan keberkahan bagi para penerima serta seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Acara ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dan pegawai Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang menegaskan pentingnya nilai gotong royong dan kebersamaan di lingkungan peradilan syariat Islam di Aceh.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh